INILAH Surat MUI kepada Mufti AlAzhar terkait Kunjungan Syaikh Amr Alwardani


212NEWS. .Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita kunjungan salah satu petinggi Dar Ifta Mesir, Syaikh Amr AlWardani. Berita semakin heboh karena dikabarkan beliau akan menjadi salah satu saksi ahli dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (BTP). Namun belakangan beliau menyampaikan bahwa tidak menahu soal gelar perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Baca Juga: Ternyata Syaikh Amr Alwardani awalnya diundang untuk Ceramah, bukan sebagai saksi ahli


Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons terkait Syaikh Mustafa Amr Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, akan menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

Menyikapi persoalan ini, MUI menyurati langsung Prof Dr Ahmad Thayyib, Grand Syaikh Al Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir, di Kairo, Senin 14 November 2016.


Kepada Yang Mulia
Prof Dr Ahmad Thayyib
Grand Syaikh alAzhar dan Mufti Republik Arab Mesir
Di Cairo

Assalaamualaikum wr wb.
Kami berharap semoga surat ini sampai kepada Anda dan Anda dalam keadaan sehat yang sempurna dan Mesir mendapatkan kemajuan, kebesaran dan kemakmuran baik bangsa maupun negera.

Merujuk kepada berita-berita yang beredar tentang kunjungan Syaikh Mustafa Amr Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, negara sahabat Indonesia sebagai saksi ahli terhadap kasus penodaan dan pengejekan Ayat 51 surah Al Maidah yang dilakukan oleh Ahok di depan khalayak ramai, kami menyampaikan beberapa berikut:

1. Bahwa kunjungan ini menimbulkan kehebohan yang besar di kalangan bangsa Indonesia yang beragama Islam. Karena hal ini bisa menimbulkan pertengkaran, perpecahan, dan membangkitkan fitnah demi fitnah yang kuat dan keributan di kalangan para ulama, pemikir, pejabat, para politisi, dan pemimpin agama dari bermacam-macam organisasi dan perkumpulan di kalangan bangsa Indonesia yang terkenal posisinya sebagai moderat dan saling menghormati.

2. Kunjungan ini dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan politik campur tangan urusan dalam negeri negara lain yang mempunyai kehormatan yang sah dan legal untuk mengurus dirinya sendiri.

3. Kunjungan ini merupakan tindakan yang tidak menganggap hak dan otoritas MUI sebagai lembaga yang punya hak secara legal untuk mengeluarkan fatwa dan sikap keagamaan bagi bangsa Indonesia, yaitu majelis yang Anda dihormati ketika berkunjung bulan Februari 2016. Yaitu majelis yang menjadi pengemban pelayanan kepada bangsa Indonesia yang terdiri dari 70 organisasi Islam.

4. Kunjungan ini telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dari dalam dan luar untuk mengganggu hubungan bilateral kenegaraan antara kedua negara baik secara bangsa maupun negara.

Karena itu kami meminta untuk melihat permasalahan ini dengan teliti dan penuh perhatian dan menggunakan segala kemampuan Anda untuk membuat langkah yang cepat untuk menjaga Islam dan kaum muslimin di kedua negara.

Dan kami ingatkan dengan sangat, Karena bisa membangkitkan robeknya ukhuwah Islamiyah dan menanamkan berbagai fitnah.

Kantor Pusat MUI
Ttd Dr Ma’ruf Amin (Ketua Umum)
TT Dr Anwar Abbas (Sekretaris Umum)


Related Posts

INILAH Surat MUI kepada Mufti AlAzhar terkait Kunjungan Syaikh Amr Alwardani
4/ 5
Oleh